Stratifikasi
sosial merupakan gejala alami yang tidak mungkin dapat dihilangkan. Munculnya
stratifikasi sosial tersebut merupakan konsekuensi logis dari beberapa faktor
yang selalu ada dalam kehidupan manusia, yaitu berkaitan dengan:
(1) keturunan,
(2) kekayaan,
(3) kedudukan,
(4) pendidikan,
(5) pekerjaan,
Dari
beberapa faktor tersebut kita mengenal beberapa istilah yang sesungguhnya
merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam kelas-kelas tertentu, seperti
rakyat jelata, kaum bangsawan, golongan miskin, golongan menengah, golongan
kaya, orang desa, orang kota, pejabat negara, rakyat jelata, berpendidikan
rendah, berpendidikan menengah, berpendidikan tinggi, petani, pedagang,
pemusik, pengamen, pemulung, dan lain sebagainya.
Pengelompokan
tersebut sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki fungsi
dan peran yang berbeda-beda. Perbedaan fungsi dan peran tersebut bukan berarti
bahwa kelompok yang satu lebih tinggi atau lebih rendah dengan kelompok yang
lain. Sebaliknya, pengelompokan tersebut menegaskan bahwa: (1) setiap manusia
memiliki kelebihan dan sekaligus kekurangannya masing-masing, dan (2) antara
sesama manusia harus saling melengkapi dan bahu membahu satu sama lain agar segala
kebutuhan hidup dapat terpenuhi dengan baik.
Untuk
memahami istilah stratifikasi sosial, kita harus mengkaji terlebih dahulu kata
aslinya, yaitu stratification. Kata stratification berasal dari kata stratum
atau strata yang berarti pelapisan. Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial
berarti penggolongan warga masyarakat ke dalam kelompok-kelompok tertentu
secara bertingkat-tingkat (hierarkies). Itulah sebabnya kita dapat mengenal
kelas-kelas dalam kehidupan masyarakat, yaitu kelas atas, kelas menengah, dan
kelas bawah.
Pada
dasarnya stratifikasi sosial atau pelapisan sosial terjadi karena adanya
sesuatu yang dihormati dan dihargai dalam kehidupan masyarakat. Pembagian
beberapa kelas (kelas atas, kelas menengah, kelas bawah) terjadi karena adanya
ketimpangan dalam memberikan penghargaan. Golongan yang mendapatkan penghargaan
yang tinggi akan menempatkan dirinya ke dalam kelompok masyarakat kelas atas.
Golongan yang mendapatkan penghargaan yang sedang-sedang saja akan menempatkan
dirinya ke dalam kelompok masyarakat kelas menengah. Selanjutnya, golongan yang
mendapatkan penghargaan yang rendah akan menempatkan dirinya ke dalam kelompok
masyarakat kelas bawah.
Proses
terbentuknya stratifikasi sosial dapat terjadi melalui dua cara, yaitu:
(1)
terjadi secara alamiah selaras dengan pertumbuhan masyarakat,
(2)
terjadi secara disengaja dan direncanakan manusia.
Stratifikasi
sosial yang terjadi secara alamiah tidak dapat dilepaskan oleh kecenderungan
bakat, minat, dan dukungan lingkungan. Misalnya, di lingkungan pantai
berkembang masyarakat nelayan, di sekitar lahan yang subur berkembang
masyarakat petani, dan banyak lagi contoh-contoh lain yang berhubungan dengan
proses stratifikasi sosial secara alamiah. Adapun stratifikasi sosial yang
sengaja direncanakan dan dibentuk oleh manusia dapat diperhatikan pada
organisasi politik seperti pembagian kekuasaan, pembentukan organisasi politik,
penyusunan kabinet, dan lain sebagainya.
Seperti
yang telah diuraikan dalam penjelasan sebelumnya, bahwa terbentuknya
stratifikasi sosial sangat terkait dengan nilai-nilai yang berharga dan
terhormat. Standar nilai yang berharga dan terhormat berbeda-beda. Hal ini
sangat tergantung dari sudut mana seseorang memandang. Namun demikian, secara
umum standar nilai tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kriteria, yakni
kriteria ekonomi, kriteria sosial, dan kriteria politik.
a. Stratifikasi
Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi
Potensi
dan kesempatan yang dimiliki oleh seseorang memang berbeda-beda. Ada sebagian
orang yang potensial tetapi tidak pernah memperoleh kesempatan untuk maju. Ada
sebagian orang yang memiliki kesempatan yang sangat luas untuk maju sehingga
memperoleh kesuksesan dalam bidang ekonomi. Dalam kehidupan sehari-hari dapat
diamati bahwa pencapaian, penguasaan, dan kepemilikan seseorang dalam bidang
ekonomi sangat bervariasi.
Variasi
inilah yang telah memunculkan kelas-kelas ekonomi (economic classes) tertentu
dalam kehidupan masyarakat. Tolak ukur kelas ekonomi (economis classes) adalah
seberapa banyak seseorang memiliki pendapatan dan/atau kekayaan. Secara garis
besar terdapat 3 (tiga) lapisan masyarakat dipandang dari sudut ekonomi, yaitu:
kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower
class).
Masyarakat
kelas atas (upper class) merupakan kelompok orang kaya yang diliputi dengan
kemewahan. Masyarakat kelas menengah (middle class) merupakan kelompok orang
yang berkecukupan, yakni mereka yang berkecukupan dalam hal kebutuhan sandang,
pangan, dan papan. Sedangkan masyarakat kelas bawah (lower class) merupakan
sekelompok orang miskin yang sering mengalami kesulitan dalam pemenuhan
kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Status
sosial berdasarkan kriteria ekonomi ini bersifat terbuka, dalam arti, siapapun
orangnya dapat menempati kelas sosial tertentu, baik kelas atas, kelas
menengah, dan kelas bawah, tergantung dari kemampuan orang tersebut dalam
bekerja dan memperoleh kekayaan. Orang kaya sewaktu-waktu dapat mengalami
kebangkrutan dan jatuh miskin. Sebaliknya, tidak mustahil orang miskin dapat
mengubah nasibnya menjadi orang kaya asal bersedia bekerja keras dan hidup
hemat.
b. Stratifikasi
Sosial Berdasarkan Kriteria Sosial
Stratifikasi
sosial berdasarkan kriteria sosial merupakan pengelompokan anggota masyarakat
berdasarkan status sosial yang dimiliki di dalam kehidupan masyarakat. Status
sosial adalah kedudukan seseorang dalam suatu pola soaial (hubungan sosial)
tertentu. Seperti yang diketahui, bahwa biasanya seseorang tidak hanya memiliki
satu pola sosial (hubungan sosial), melainkan beberapa pola sosial (hubungan
sosial). Oleh karena itu, biasanya seseorang memiliki lebih dari satu kedudukan
(status sosial). Bisa saja Si A berkedudukan sebagai pimpinan parpol yang
sekaligus berkedudukan sebagai pejabat negara, pembina olah raga, dan
sebagainya.
Sehubungan
dengan status sosial, Robert M.Z. Lawang mengemukakan dua pengertian, yakni
ditinjau dari sudut objektif dan subjektif. Secara objektif, status sosial
merupakan suatu tatanan hak dan kewajiban yang secara hierarkis terdapat dalam
suatu struktur formal sebuah organisasi. Sebagai misal, seorang pimpinan partai
politik akan memiliki hak dan sekaligus kewajiban tertentu yang melekat pada
status tersebut.
Sedangkan
secara subjektif, status sosial merupakan hasil penilaian orang lain terhadap
diri seseorang yang terkait dengan siapa seseorang tersebut berhubungan. Dalam
kaitan ini, secara subjektif seseorang bisa saja memberikan penilaian terhadap
orang lain, apakah lebih tinggi atau lebih rendah statusnya dalam kehidupan
bermasyarakat.
Untuk
memberikan penilaian, apakah seseorang memiliki status (kedudukan) sosial lebih
tinggi atau lebih rendah dalam kehidupan sosial, Talcott Parsons mengemukakan
lima kriteria sebagai berikut:
1) Kelahiran, yakni status yang
diperoleh berdasarkan kelahiran, seperti jenis kelamin, kebangsawanan, ras, dan
lain-lain.
2) Kepemilikan, yakni status yang
diperoleh berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
3) Kualitas pribadi, yakni status
yang diperoleh berdasarkan kualitas-kualitas kepribadian yang tidak dimiliki
oleh orang lain, seperti kecerdasan, kelembutan, kebijaksanaan, dan lain
sebagainya.
4) Otoritas, yakni status yang
diperoleh berdasarkan kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga bersedia
mengikuti segala sesuatu yang diinginkan.
5) Prestasi, yakni status yang
diperoleh berdasarkan prestasi yang dicapai, baik dalam hal berusaha,
pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan
kriteria sosial, masyarakat dapat digolongkan ke dalam berbagai lapisan yang
dikenal dengan kelas sosial. Contoh nyata dari kelas sosial ini dapat
diperhatikan pada sistem kasta yang terdapat pada masyarakat Hindu Bali. Dalam
kehidupan masyarakat Hindu Bali dikenal sistem kasta yang terdiri dari empat
bagian, yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra. Kasta Brahmana merupakan
lapisan sosial yang terdiri dari kaum pendeta dan ahli agama Hindu. Kasta
Ksatria merupakan lapisan sosial yang terdiri dari kaum bangsawan. Kasta Waisya
merupakan lapisan sosial yang terdiri dari kaum petani dan kaum pedagang.
Sedangkan Kasta Sudra merupakan lapisan sosial yang terdiri dari para pekerja
kasar seperti tukang batu, tukang kayu, dan lain sebagainya.
Kasta
merupakan stratifikasi sosial yang bersifat tertutup. Artinya, jika seseorang
dilahirkan sebagai seorang Sudra, maka selamanya orang tersebut akan menjadi
seorang Sudra. Bahkan, seorang Sudra akan melahirkan kelompok Sudra pula.
Demikian juga seorang Brahmana, Ksatria, maupun Waisya, kasta tersebut juga
dilahirkan dan sekaligus akan melahirkan kasta yang sama, yaitu Brahmana,
Ksatria, dan Waisya. Meskipun sistem kasta dalam kehidupan masyarakat Bali
tidak terlalu ketat memisah-misahkan antara kasta yang satu dengan kasta yang
lainnya, akan tetapi sistem kasta tersebut sangat berpengaruh terhadap sistem
adab dan tata cara pergaulan sehari-hari. Misalnya, seorang Brahmana pantang
melakukan perkawinan dengan seorang Sudra atau kasta yang lebih rendah lainnya.
Status
sosial yang terjadi dalam sistem kasta bersifat keturunan. Artinya, kasta
merupakan status sosial yang dapat diwariskan. Dengan demikian, kasta merupakan
status bawaan (ascribed status) yang sangat berbeda dengan status yang
diusahakan (achieved status). Pada masyarakat modern, status sosial lebih
cenderung diusahakan (achieved status), bukan diperoleh secara keturunan
(ascribed status). Status sosial yang diusahakan tersebut, menurut William J.
Goode, secara bertingkat terdiri dari beberapa bentuk, yaitu:
(1)
profesional (professional),
(2)
pengusaha (business),
(3)
karyawan kantor (white collar),
(4)
pekerja trampil (skilled),
(5)
pekerja semi trampil (semiskilled),
(6) jasa
domestik dan perorangan (domestic and personal service),
(7)
pertanian (farm),
(8)
tenaga kasan nonpertanian (nonfarm labor).
Setiap orang
bisa saja mencapai salah satu atau lebih dari status sosial tersebut asalkan
berusaha secara sungguh-sungguh.
c. Stratifikasi
Sosial Berdasarkan Kriteria Politik
Status
sosial yang berdasarkan kriteria politik merupakan penggolongan anggota masyarakat
berdasarkan tingkat kekuasaan yang dimiliki. Semakin besar kekuasaan yang
dimiliki, maka semakin tinggi pula statusnya di tengah-tengah kehidupan
masyarakat. Lalu, apa yang dimaksud dengan kekuasaan?
Pada
dasarnya kekuasaan merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk
mempengaruhi pihak lain agar menuruti segala kehendak dan kemauannya. Dengan
demikian terdapat dua kutub dalam kekuasaan, yaitu yang menguasai dengan yang
dikuasai. Antara yang menguasai dengan yang dikuasai terdapat batas-batas yang
tegas yang menimbulkan stratifikasi kekuasaan atau piramida kekuasaan.
Bentu-bentuk
kekuasaan terdiri dari bermacam-macam, akan tetapi terdapat satu pola umum
yakni sistem sistem kekuasaan selalu menyesuaikan diri dengan adat-istiadat dan
pola perilaku yang ada dalam kehidupan masyarakat. Dalam hubungan ini Mac Iver mengemukakan
tiga pola umum sistem stratifikasi kekuasaan, yaitu tipe kasta, tipe
oligarkhis, dan tipe demokratis.
Pola
stratifikasi kekuasaan tipe kasta memiliki garis pemisah yang sangat tegas dan
sulit ditembus. Pola stratifikasi kekuasaan tipe kasta ini dapat diperhatikan
pada sistem kekuasaan yang terdapat pada kerajaan-kerajaan. Pola stratifikasi
kekuasaan tipe oligarkhis juga menggambarkan adanya garis pemisah yang tegas
antara tiap-tiap lapisan, akan tetapi diferensiasi antara tiap-tiap
stratifikasi tersebut tidak terlalu kaku. Artinya, lapisan bawah dari sistem
kekuasaan ini masih bisa berusaha untuk mencapai lapisan di atasnya. Pola
stratifikasi kekuasaan tipe demokratis ditandai dengan garis pemisah antara
tiap-tiap lapisan kekuasaan yang bisa berubah-ubah. Setiap orang berkesempatan
untuk memperoleh kekuasaan tertentu sesuai dengan usaha, kemampuan, dan mungkin
juga keberuntungan.
Demikianlah materi Pengertian
dan Bentuk Stratifikasi Sosial, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar